Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM

Menteri HAM (tengah) Natalius Pigai saat menghadiri acara Rakernas JMSI di Samarinda, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.(Foto: kemenkum/kaltim)

NASIONAL, JURNALTODAY.CO – Terobosan pertama di dunia keluar dari mulut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mengusulkan tindak pidana korupsi (Tipikor) masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia.

Usulan terebut akan diajukan Menteri Pigai kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI termaktub dalam revisi Undang-Undang HAM. Pigai berharap usulannya itu bisa disetujui oleh DPR RI.

“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM. Mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia akan menjadi negara pertama yang menghubungkan keduanya,” ujar Pigai di Kantor Kemenham, Selasa (21/10/2025).

Kata Pigai, terkait usulannya itu, pihaknya sudah merumuskan dan tinggal menyerahkan ke pihak DPR untuk disetujui. Menurutnya, baik akademisi hingga ahli HAM sudah dilibatkan dalam pendiskusian tersebut.

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” lanjutnya.

Kendati demikian, Pigai tidak menampik adanya kategori pelanggaran HAM dalam tipikor bersifat kasuistik. Dia mengambil contoh korupsi yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM, yakni perbuatan korupsi yang mengakibatkan korban nyawa.

Bacaan Lainnya

“Kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin bisnis dan lain-lain, tidak. Tetapi, yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Pigai kembali jadi sorotan publik lewat pernyataannya di acara Jimly Award, Rabu (15/10/2025) lalu. Pigai berkelakar bahwa dirinya sebenarnya pintar, namun sengaja menyembunyikan kepintarannya.(*)