MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih.(Foto: BPMI Setpres/don/Humas MenparRB)

NASIONAL, JURNALTODAY.CO – Posisi Wakil Menteri (Wamen) di tubuh Kabinet Merah Putih sejak awal sudah mendapat sorotan. Selain postur kabinet yang menjadi gemuk, pengadaan posisi Wamen dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah saat ini.

Belum selesai sampai disitu, Prabowo Subianto kembali memberikan ‘bonus’ bagi para Wamen dengan peran tambahan di BUMN. Prabowo dalam pidatonya beberapa waktu lalu terkait Wamen yang merangkap Komisaris di  BUMN mengistilahkan itu posisi itu sebagai mata-mata.

Tak berlama-lama, gugatan pun diajukan perihal rangkap jabatan ini. Adalah Viktor Santoso Tandiasa, seorang advokat dan Didi Supandi yang berprofesi sebagai driver online. Keduanya menggugat Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Harapannya, Wamen disamakan dengan Menteri, dilarang rangkap jabatan.

Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu pada akhirnya dibacakan putusannya oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Kamis (28/8/2025) di gedung MK.

Hasil yang menggembirakan bagi penggugat, sekaligus bagi rakyat yang gerah dengan keistimewaan yang didapatkan oleh para Wamen. MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan mereka. Terkait larangan rangkap jabatan, MK secara resmi melarang.

Untuk itu, pemerintah diberi waktu 2 tahun dalam hal melakukan penyesuaian atas putusan MK ini.

Bacaan Lainnya

Pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.(*)