Jurnaltoday.co – Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK), hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia, Kamis (16/3/2023).
Mantan Walikota Kendari ini hadir setelah sebelumnya sempat mangkir di pemanggilan pertamanya. Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan suap perizinan pembukaan gerai ritel modern Alfamidi (Anoa Mart) di Kota Kendari.
“Sudah diperiksa, saksi datang sekitar pukul 09.30 Ia, didampingi kuasa hukumnya ,” ujar Dody Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penhum) Kejati Sultra.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 wita, mantan Walikota Kendari ini meninggalkan ruangan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan Zainal menuju ke salah satu mobil berwarna putih, plat DT 1914 LF yang tengah parkir di pelataran kantor Kejati Sultra.
Pantauan awak media, Sulkarnain Kadir nampak kebingungan saat akan membuka pintu kendaraannya. Sesaat ia mementau area sekitar, ternyata mobil tersebut bukan yang mereka kendarai. Dengan reaksi cepat, ia bergegas kemobil lainnya, plat B 1655 UJY yang kebetulan posisinya berdampingan dengan mobil sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil meminta keterangan baik dari Sulkarnain Kadir maupun dari pengacaranya. (*)