JAKARTA, JURNALTODAY.CO – Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ismail Thomas sebagai tersangka atas penerbitan dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu.
Kejagung juga sudah menetapkan sekaligus melakukan penahanan kepada mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny sebagai tersangka pada kasus yang serupa, yakni dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Langkah tersebut diambil setelah pemeriksaan terhadap Benny sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (18/8/2023)lalu. “Ya dia bersama-sama IT (perannya memalsukan dokumen izin tambang PT Sendawar Jaya), Sudah (tersangka), tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Keterkaitan Benny dengan tersangka lain, Ismail Thomas, menjadi alasan penyidik untuk memeriksanya. Ismail Thomas adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada dua periode, yaitu 2006-2011 dan 2011-2016.
Ismail Thomas sendiri ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Ismail diduga melakukan pemalsuan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya selama menjabat sebagai anggota DPR-RI.
Akibat dari tindakannya, Ismail Thomas ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 3 September 2023. Ia akan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba Kejagung. Sementara Cristianus Benny ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)