Lima Kabupaten di Sultra Masuk Kategori Miskin Ekstrem, Satu diantaranya Kolaka Utara

Tepian Lasusua, Kolaka Utara

Jurnaltoday.co, Lasusua – Lima kabupaten di provinsi Sulawesi Tenggara masuk kategori miskin ekstrem dan menjadi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan oleh Pemerintah Pusat.

Bersumber Surat Keputusan (SK) Nomor 25 Tahun 2022 tentang kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Tercatat sebanyak 514 kabupaten/kota di Indonesia masuk daftar daerah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 2022 dan perluasan kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024.

“Validasi dilakukan untuk memastikan masyarakat tersebut betul miskin, miskin ekstrem atau pura-pura dimiskinkan agar memperoleh berbagai program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Sebelumnya, Asisten I Sekda Kolaka Utara, Muchlis Bahtiar juga meragukan data tersebut, nenurutnya berdasarkan keriteria miskin ekstrem. Maka, hampir tidak ada lagi masyarakat di Kolaka Utara yang menggunakan atap rumbia, berlantaikan tanah, serta memakai pelita sebagai penerangan.

“Kalaupun ada mungkin hanya sebagian kecil yang mungkin tinggal di daerah pegunungan. Jadi data tersebut mungkin perlu divalidasi,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kolaka Utara, Ihwan mengungkapkan, keinginan Presiden RI agar masalah itu bisa dituntaskan hingga tahun 2024.

Walau kelihatan mustahil, namun tetap berupaya untuk itu. Data yang keluarkan Kemenko PMK untuk jumlah masyarakat miskin ekstrem di Kolaka Utara mencapai 7000-an lebih.

“Kemarin-kemarin memang ada diskusi tentang angka yang keluarkan Kemenko PMK tapi apapun itu, karena data ini dikeluarkan oleh lembaga yang lebih kompoten maka kita mesti menindak lanjuti dengan program-program yang diharapkan menjangkau masyarakat ketegori miskin ekstrem itu,” tukasnya.

Walau dikeluarkan lembaga yang berkompoten, Ihwan tetap berharap data tersebut keliru. Kemenko PMK juga terbuka dan tidak menjadikan data mereka data paten karena dinamika penduduk itu dinamis.

“Hari ini mungkin miskin besok tidak lagi dan mungkin saja data itu diambil ketika kita kolaps saat pandemi COVID-19. Karena itu, mereka membuka ruang kepada kita untuk melakukan validasi data,” pungkasnya.

Dilansir dari laman P3KE.Kemenkopmk.go.id, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (purchasing power parity). PPP ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu.

Atau dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan (BPS,2021). Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021). (*)