JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menerima puluhan pengaduan mahasiswa terkait pelaksanaan Program Beasiswa GratisPol yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dari pendampingan sementara, LBH menemukan sedikitnya enam klaster persoalan yang dinilai merugikan mahasiswa, mulai dari keterlambatan pencairan dana hingga pembatalan kepesertaan secara sepihak.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, mengungkapkan hingga kini terdapat 39 laporan resmi yang masuk ke Posko Pengaduan Beasiswa GratisPol.
Di luar itu, banyak mahasiswa yang menghubungi LBH hanya untuk berkonsultasi tanpa mengisi formulir pengaduan karena masih menunggu itikad baik pemerintah maupun langkah yang ditempuh universitas masing-masing.
“Kami juga menemukan informasi bahwa ada sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman yang memilih mengundurkan diri dari program Beasiswa Gratis Pol. Ini baru satu contoh, dan menunjukkan persoalan ini berdampak luas,” kata Fadilah dalam konferensi pers, Senin, (2/2/2026).
Berdasarkan data yang masuk, LBH Samarinda mengelompokkan pengaduan ke dalam enam permasalahan utama. Pertama, dana bantuan yang tidak cair atau terlambat dicairkan. Kedua, pembatalan sepihak kepesertaan beasiswa tanpa kejelasan dasar kebijakan.
Ketiga, gangguan teknis pada sistem dan website pendaftaran. Keempat, persoalan domisili, di mana mahasiswa yang sejak SD hingga SMA berdomisili di Kalimantan Timur justru dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Kelima, perubahan ketentuan daftar ulang yang tidak sesuai informasi awal, termasuk akun mahasiswa yang di-reset dan diwajibkan mendaftar ulang.
“Keenam, mahasiswa mengeluhkan narahubung penyelenggara yang tidak responsif atau tidak memberikan informasi yang jelas,” ujar Fadilah.
LBH Samarinda juga menghadirkan sejumlah mahasiswa korban, di antaranya Zahra Khan mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), serta Mira dan Andriyanto dari mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Fadilah mengatakan, Pengaduan tidak hanya datang dari jenjang S1 dan S2, tetapi juga S3.
Terkait keterlambatan pencairan, Fadilah menjelaskan, sejumlah kampus yang bermitra dengan penyelenggara Beasiswa GratisPol menahan pembayaran UKT secara menyeluruh.
Mahasiswa kemudian diarahkan mendaftar program beasiswa dengan janji biaya pendidikan akan digratiskan. Namun, dalam praktiknya, sistem tersebut justru membuat mahasiswa tidak bisa membayar UKT, termasuk mereka yang tidak mengikuti program.
“Akibatnya, banyak mahasiswa tertunda sidang, skripsi, proposal, hingga aktivitas akademik lain karena status pembayaran UKT mereka terkunci,” katanya.
Meski beberapa kampus menerapkan kebijakan diskresi untuk menyiasati kondisi tersebut, sebagian mahasiswa tetap mengalami kebuntuan administratif. Bahkan, LBH mencatat sedikitnya 10 pengaduan terkait dana refund UKT yang hingga kini belum dibayarkan.
Selain menginventarisasi aduan, LBH Samarinda menyiapkan langkah advokasi hukum secara bertahap. Fadilah menegaskan, LBH tidak memosisikan diri sebagai aktor utama, melainkan pendamping korban.
“Langkah pertama yang kami tempuh adalah upaya non-litigasi, seperti pengaduan resmi dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta pihak terkait, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara menyeluruh dan selaras dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia,”ujarnya.
Namun, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, LBH membuka opsi litigasi sebagai langkah terakhir. Beberapa jalur hukum yang dipetakan antara lain gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan administratif yang merugikan mahasiswa, seperti pembatalan sepihak dan keterlambatan pencairan.
Selain itu, LBH juga mempertimbangkan uji materiil Peraturan Gubernur yang menjadi dasar Beasiswa Gratis Pol ke Mahkamah Agung. Dalam kajian awal, LBH menyoroti pembatasan usia penerima beasiswa yang dinilai tidak relevan dengan tujuan memutus rantai kemiskinan, serta pengecualian mahasiswa kelas malam, kelas pekerja, dan kelas khusus yang justru mayoritas berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.
“Ini menjadi anomali kebijakan. Kelompok yang seharusnya menjadi sasaran utama justru dikesampingkan,” tegas Fadilah.
Opsi lain yang disiapkan adalah gugatan warga negara ke pengadilan negeri. Gugatan ini tidak hanya menuntut pemulihan kerugian, tetapi juga mendorong perubahan kebijakan agar pelaksanaan program beasiswa ke depan lebih adil dan inklusif.
Fadilah menegaskan, seluruh langkah hukum tersebut akan ditempuh berdasarkan persetujuan dan kepentingan para korban.
“Tujuan utama kami memastikan hak atas pendidikan terlindungi dan kebijakan publik tidak menciptakan ketidakadilan baru,”pungkasnya.(*)
