NASIONAL, JURNALTODAY.CO – Orang serakah masuk neraka. Surga dan neraka urusan agama, sayangnya, kementerian Agama lalai. Dan, ini bukan pertama kalinya.
Masih segar meski sudah cukup lama, Tahun 2011-2012 kementerian ini tersandung kasus pengadaan kitab suci Al-Qur’an. Hal memalukan kembali terulang, 2024 kemarin giliran kuota haji yang diduga telah dikorupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyampaikan perihal desas-desus mengenai adanya permainan dalam urusan haji yang belakangan ini santer mengemuka kala Kementerian Agama dipimpin Yaqut Cholil Qoumas.
Hal yang kemudian menguras emosi adalah harapan 8.400 calon jamaah haji yang berjuang mengantre selama lebih dari 14 tahun pada akhirnya harus menelan kepahitan karena gagal berangkat akibat dugaan korupsi kuota haji 2024.
“8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat akibat praktek tindak pidana korupsi ini,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (25/8/2025) di Gending Merah Putih.
Kementerian Agama diduga melakukan permainan dalam penetapan kuota pemberangkatan jemaah haji. Dalam hal ini, Kemenag bekerja tidak sesuai dengan aturan yakni Pasal 64 Ayat 2 UU No 8 Tahun 2019.
Terbaru, KPK sudah memeriksa Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) yang tak lain merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidikan mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan,” jelas Budi Prasetyo, Jubir KPK, Rabu (27/8/2025).
Adapun mengenai pembagian kuota tambahan ini terselenggara sebagai pelaksaan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.(*)