KUTAI KARTANEGARA, JURNALTODAY.CO – Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman menegaskan kepada tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar agar mematuhi batas anggaran kampanye.
KPU telah menetapkan batas maksimal penggunaan anggaran kampanye sebesar Rp.44,95 Miliar.
Dana kampanye tersebut telah mencakup berbagai kegiatan, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan serta penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye (APK), juga termasuk pemasangannya.
“Dana kampanye sudah di awasi ketat, sehingga mengingatkan agar Paslon mematuhi aturan,” ujar Rahman mengingatkan, Senin (14/10/24).
Rahman menyebutkan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye masih menunggu dan akan kami pantau memalui aplikasi Sikadeka.
“Dana kampanye diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa ada tiga sumber dana yang bisa digunakan oleh paslon selama Pilkada berlangsung, harta pribadi, sumbangan perorangan, dan sumbangan dari badan hukum swasta.
“dan kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan di batasi paling banyak 75 juta. Sementara dari badan hukum paling banyak 750 juta,” terangnya.
Dari semua paslon kami mengingatkan bahwa pentingnya mematuhi serta melaporkan dana kampanye.
“Ada tiga tahap pelaporan yang wajib di lakukan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” tutup Rahman.(mus/adv)