JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur resmi dipimpin perempuan berjuluk Srikandi Hukum. Dialah Albertina Ho yang dilantik pada hari Selasa (3/2/2026).
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto menitipkan tiga poin penting kepada para pimpinan yang dilantik. Yakni, Tanggung Jawab hukum dan moral, Orientasi pelayanan, dan menjadi teladan.
“Jangan ada lagi hakim yang bermain-main dengan perkara, melakukan praktik transaksional, atau menyalahgunakan kewenangan,” kata Sunarto.
Sebelum mendapatkan penugasan di Kalimantan Timur, Albertina tercatat pernah menduduki posisi strategis, diantaranya, di Jakarta dan Banten pernah menjabat sebagai wakil Ketua Pengadilan Tinggi.
Albertina HO juga merupakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024.
Albertina Ho menjadi dikenal publik saat bertugas sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan.
Menariknya, beberapa saat sebelum dilantik, Albertina yang masih menjabat sebagai Ketua Majelis Pengadilan Tinggi DKI yang menyidangkan kasus suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) masih sempat membuat kejutan.
Dia menjatuhkan vonis yang memperberat mantan koleganya, hakim non aktif Djuyamto menjadi 12 tahun penjara. Hukuman yang lebih berat dari vonis tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Djuyamto, yakni 11 tahun penjara.(*)
