Jurnaltoday.co – Pengembangan kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari itu selain menyeret Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan satu orang tenaga ahli SM, nama mantan Walikota Kendari, SK. Ikut terseret.
Saat konferensi pers penetapan tersangka RT dan SK di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin (13/3/2023), mantan Wali Kota Kendari, SK disebut terlibat menghadiri pertemuan bersama tersangka SM, serta Manager CSR dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia.
Dalam pertemuan itu, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya terkait syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Cipta Kerja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, mantan Walikota itu telah dipanggil untuk penyelidikan pada Senin (13/3/2023) kemarin, namun mangkir dari panggilan tersebut.
“Kita sudah periksa 9 orang saksi. Nanti kita akan sampaikan Kasi Penyidikan untuk memberikan substansi dan strategi penyidikan,” ucapnya.
Dody mengaku mangkirnya SK dari panggilan Kejati Sultra itu tidak memiliki alasan sehingga pihak Kejati Sultra menganggap ketidakhadiran tersebut tanpa alasan yang sah.
Jelasnya, panggilan tersebut merupakan panggilan pertama dan masih akan diberikan panggilan selanjutnya untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi atau suap perusahaan Alfamidi.
Di kasus suap ini, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kota Kendari, RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah berinisal SM. (*)