Jurnaltoday.co – Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (16/3/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Patris Yusrian Jaya, irit memberikan komentar soal pemeriksaan mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Kata Patris, Sulkarnain Kadir saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejati Sultra.
“Masih pemeriksaan,” singkatnya.
Usai menjawab singkat pertanyaan, Patris pun berjalan masuk ke dalam mobil miliknya dan meninggalkan Kantor Kejati Sultra.
Saat ini Kejati Sultra masih melakukan pemeriksaan maraton kepada mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Pemeriksaan berikutnya, akan kembali dijadwalkan penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Sultra dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan sebagai saksi pada 27 Maret 2023 pukul 09.00 wita di Kejati Sultra.
Sulkarnain diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi).
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia.
Usai penetapan status tersebut, Ridwansyah langsung ditahan dan dititipkan penyidik kejaksaan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari.
Selain Ridwansyah, Kejati Sultra juga menetapkan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, Syarif Maulana atau SM.
Syarif Maulana menjadi tenaga ahli berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari pada tahun 2021 lalu. (*)