SAMARINDA – Menjelang Tahun Ajaran Baru 2025/2026, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan masih adanya kewajiban membeli buku dan LKS di beberapa sekolah negeri di Samarinda. Padahal, Wali Kota Andi Harun telah menegaskan larangan segala bentuk pungutan, sebagai bagian dari kebijakan sekolah gratis.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut. Ia menilai, jika pungutan tetap terjadi, maka sekolah telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah kota.
“Kebijakan sekolah gratis jangan sampai hanya jadi slogan. Kalau masih ada sekolah negeri yang mewajibkan pembelian buku, ini jelas menyalahi aturan,” tegas Ismail (29/6/2025).
Ia menekankan bahwa sekolah negeri di bawah kewenangan Pemkot Samarinda wajib tunduk pada surat edaran Wali Kota. Dalam edaran tersebut, sudah ditegaskan bahwa pembelian buku dan LKS tidak boleh dibebankan kepada siswa, karena kebutuhan dasar pembelajaran sudah ditanggung pemerintah.
“Kalau benar ada pungutan, kami minta Dinas Pendidikan segera turun ke lapangan. Lakukan inspeksi dan klarifikasi. Ini soal kepercayaan publik terhadap kebijakan,” ujarnya.
Ismail menyoroti pentingnya pengawasan dan edukasi secara menyeluruh kepada kepala sekolah, guru, hingga orang tua siswa. Menurutnya, kebijakan sekolah gratis tidak akan berjalan efektif jika masih terjadi miskomunikasi atau minim sosialisasi.
“Edaran jangan hanya berhenti di meja kepala sekolah. Harus diumumkan secara terbuka, lewat media sosial, forum wali murid, atau kanal resmi pemkot,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pendidikan gratis bukan hanya sekadar membebaskan SPP, melainkan menghapus seluruh bentuk pungutan, baik terselubung maupun terang-terangan, yang berpotensi membebani siswa, terutama dari keluarga kurang mampu.
“Sekolah gratis adalah amanat konstitusi. Jangan dikaburkan oleh kebiasaan lama atau kepentingan tersembunyi. DPRD akan kawal ini sampai tuntas,” pungkas Ismail.(Adv)