Hipma KT Cabang Samarinda Meminta kejari Kutim Untuk Mengusut Tuntas Tindak Pidana Korupsi di Kutim

Kantor Kejaksaan Kutai Timur (Foto: JTPro)

KUTAI TIMUR – Untuk yang kesekian kalinya kasus Tindak Pidana Korupsi terjadi di Kabupaten Kutai Timur.

Kali ini tertangkap basah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Solar Cell PLTS Home sistem Anggaran 2020 yang sejauh ini telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka 3 diataranya dari ASN aktif di Kutai Timur, serta 1 orang dari pihak Swasta.

Menanggapi hal tersebut Ketua Himpunan Pelajar Dan Mahasiswa Kutai Timur (HIPMA-KT) Cabang Samarinda. Angga Gilang Permadi mengatakan, Sabtu (23/7/2022),

“Ini menjadi PR besar Pemkab Kutim yang seharusnya bisa menjamin bahwa Tindak Pidana Korupsi, di Kutai Timur tidak terjadi lagi paska tertangkapnya Eks Bupati Kutim beserta tersangka lainya dalam hal ini melibatkan Sang istri selaku Ketua DPRD Kutim pada saat itu ”

Dalam 3 tahun terakhir tindak Pidana Korupsi Marak Terjadi, ini merupakan Catatan buruk bagi Kabupaten Kutai Timur

”Selain menjadi PR bagi pemerintahan Kutai Timur kita berharap bahwa kasus ini tidak berhenti sampai pada penetapan 4 tersangka saja, sehingga ini juga menjadi tugas berat bagi kejari Kutai Timur untuk mengungkap kasus ini” ungkap Muhammad Hasbi Mo’a W.A. Selaku Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Himpunan Pelajar Mahasiswa Kutai Timur (Hipma KT Cab Samarinda)

Bacaan Lainnya

Terakhir, ia berharap agar Kejari Kutai Timur harus bekerja ekstra hingga dapat menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, karena kita juga yakin bahwa kasus ini pasti tidak hanya melibatkan 4 orang yang sudah menjadi tersangka tapi masih ada pihak lain yang harus diperiksa karena ikut andil dalam kasus ini

Gilang sapaan Akrab Ketua Hipma KT mengajak untuk seluruh elemen masyarakat Kutai Timur agar bisa sama sama mengawasi kerja kerja dari pemerintah, agar dapat terselenggaranya Pemerintahan yang bersih. (RC)