Harminsyah Upayakan Prioritaskan Pekerja Lokal dan Disabilitas dalam Revisi Perda Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah

DPRD SAMARINDA, JURNALTODAY.CO – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lokal dan penyandang disabilitas, DPRD Kota Samarinda melalui Ketua Pansus IV, Harminsyah, berupaya memasukkan regulasi yang mendorong keterlibatan mereka dalam revisi Perda Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan dalam wawancara pada Senin (26/5/2025).

“Ini sebagai bentuk penghargaan dan kepedulian kita terhadap mereka. Kita ingin ada regulasi yang benar-benar mendorong keterlibatan tenaga kerja disabilitas dalam dunia kerja,” ujar Harminsyah. Ia menegaskan bahwa revisi Perda bertujuan untuk membuka peluang yang lebih luas bagi kelompok-kelompok rentan tersebut.

Harminsyah menambahkan bahwa upaya ini juga bertujuan meningkatkan daya saing dan kesejahteraan warga Samarinda di tengah persaingan pasar kerja yang semakin ketat. “Upaya ini bertujuan meningkatkan daya saing dan kesejahteraan warga Samarinda di tengah dinamika pasar kerja yang semakin kompetitif,” jelasnya.

Menurutnya, revisi Perda akan mengatur berbagai aspek, termasuk perlindungan hak pekerja, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan tenaga kerja lokal agar dapat bersaing secara sehat. Harminsyah berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung inklusivitas di dunia kerja.

Selain itu, revisi ini juga akan mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan hukum agar hak-hak pekerja, terutama yang berasal dari kalangan disabilitas dan lokal, tidak terabaikan. Harminsyah menegaskan bahwa perlindungan hukum menjadi aspek penting dalam revisi ini.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk mewujudkan pasar kerja yang adil dan berkeadilan. Harminsyah berharap revisi Perda ini dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif dan produktif.

Bacaan Lainnya

Sebagai Ketua Pansus, Harminsyah berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan dunia kerja saat ini. Ia optimis bahwa revisi ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan tenaga kerja di Samarinda.(my/adv)