JURNALTODAY.CO, NASIONAL – Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri dari tokoh lintas agama menyampaikan 8 poin yang menjadi pesan kebangsaan di awal tahun 2026.
Bertempat di Graha Pemuda, Komplek Katedral, Jakarta, Selasa (13/1/2026) para tokoh menekankan pentingnya menjaga demokrasi, supremasi sipil, penegakan hukum, serta keberpihakan negara pada kesejahteraan rakyat dan masa depan Indonesia.
Pertama, Demokrasi sebagai manifestasi kedaulatan rakyat harus terus dijaga pelaksanaanya dengan memperkuat pemerintahan berdasarkan prinsip penegakan hukum dan penghormatan hak asasi manusia demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan rakyat. Rakyat harus diberikan ruang sebesar-besarnya untuk memilih secara langsung para pemimpin daerahnya sesuai amanat konstitusi.
Kedua, Semua elemen bangsa (penyelenggara negara, pemerintah, aparat penegak hukum, partai politik, masyarakat dan pelaku bisnis) perlu menjaga dan merawat prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi dan pengejawantahan amanat reformasi; Polisi fokus kepada tugasnya, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan perlindungan serta pengayoman masyarakat. TNI menegakkankedaulatan negara dan menjaga pertahanan negara.
Ketiga, Seluruh agenda berbangsa dan bernegara perlu disandarkan pada kemaslahatan rakyat dan masa depan negara bangsa secara berkelanjutan, tidak terjebak pada kepentingan segelintir orang dan kepentingan jangka pendek.
Keempat, Presiden dan para pembantunya agar menjalankan program dan kebijakan yang mampu memperbaiki kualitas pemenuhan hak dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, lapangan kerja sehingga kualitas hidup warga terus meningkat.
Kelima, Presiden dan pembantunya harus memastikan terjaganya kekayaan dan kelestarian alam Indonesia melalui kebijakan yang beorientasi meningkatnya daya dukung lingkungan yang ada serta menindak tegas semua pihak yang merusak alam berdasarkan hukum yang berlaku.
Keenam, Seluruh penyelenggara negara , khususnya aparat keamanan dan aparat penegak hukum, harus melindungi dan menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara termasuk kebebasan pers di era demokrasi, sebagai hak asasi yang dijamin konstitusi dengan menegakkan hukum secara adil, berintegritas dan berkeadilan;
Ketujuh, Terkait situasi di Papua dan Aceh, semua pihak harus berorientasi membangun Papua dan Aceh yang damai, adil dan setara sebagai bagian tidak terpisahkan dari Indonesia dengan tetap menjaga kekayaan alam dan lingkungan hidup serta ruang hidup warga berdasar nilai-nilai dan tradisi lokal;
Kedelapan, Semua penyelenggara negara menjadikan ajaran agama dan nilai-nilai kolektif bangsa yang terumuskan dalam UUD 1945 dan Pancasila, sebagai landasan bertindak sekaligus orientasi hidup dalam mengemban amanah bangsa.(*)
