Diskriminasi Terhadap Wartawan Di Hotel Marriot, AJI Bersuara

Lokasi pembangunan Hotel Marriot yang diduga melanggar Perbub Manggarai Barat nomor 75 tahun 2022 tentang Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Ketentuan Tata Bangunan. 

LABUAN BAJO, JURNALTODAY.CO – Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pembangunan Hotel Marriot yang diduga melanggar Perbub Manggarai Barat nomor 75 tahun 2022 tentang Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Ketentuan Tata Bangunan.

Pada umumnya setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah baik oleh dinas maupun instansi lainnya, itu selalu menjadi buruan oleh para insan media untuk suatu pemberitaan.

Namun disaat awak media bergegas ingin melakukan peliputan di Hotel Marriot Labuan Bajo, awak media justru dilarang bahkan mendapat ancaman di tempat diselenggarakanya kegiatan tersebut.

Sikap tidak terpuji tersebut ditunjukkan oleh dua orang staf Hotel Marriot bersama rekan lainnya kepada awak media Harian Jarak News bertempat di Hotel Marriot,Labuan Bajo, Rabu (6/9/2023).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menerima laporan adanya pelarangan liputan yang dialami jurnalis Harian Jarak News, Venansius H. Hambut, di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Pelarangan ini menimpa jurnalis Venansius H. Hambut, saat meliput kegiatan inspeksi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat pada lokasi pembangunan Hotel Marriott Labuan Bajo.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada AJI Kupang, jurnalis Venansius menceritakan, inspeksi tersebut merupakan buntut dari pemberitaan medianya beberapa waktu lalu.

Pada saat dilakukan inspeksi, Venansius juga turut mendatangi lokasi pembangunan Hotel Marriott yang terletak di kawasan Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Venansius menjelaskan kehadirannya ke lokasi itu karena sebelumnya medianya secara intens terus memberitakan terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, beberapa minggu yang lalu, pada akhir bulan Agustus 2023, melalui sambungan telepon, Venansius mengaku pernah menghubungi Marselinus Rumtosa, ST., selaku penaggungjawab teknis yang membidangi hal tersebut, untuk melakukan konfirmasi berita terkait langkah lanjutan yang akan dilakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, terkait adanya dugaan pelanggaran pembangunan yang dilakukan pihak Marriott.

Kepada Venansius, Marselinus menginformasikan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Marriott untuk melakukan inspeksi. Setelah melakukan koordinasi, menurut Marselinus, kegiatan tersebut akan dilakukan pada tanggal 6 September 2023.

Selanjutnya, di hari yang sama pada pukul 09.43 Wita, Venansius mengaku mendapatkan panggilan telepon dari salah seorang staf Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang kemudian menginformasikan bahwa pihaknya tengah melakukan inspeksi di Hotel Marriott saat itu.

Mendapatkan informasi tersebut, Venansius langsung mendatangi lokasi pembangunan Hotel Marriott, guna meliput kegiatan inspeksi dimaksudkan. Saat tiba di gerbang hotel, pada pukul 10.02 Wita, Venansius langsung menghubungi staff dinas, yang tadi menginformasikan kegiatan, agar menjemputnya dan bersama-sama menuju lokasi inspeksi.

Larangan Peliputan

Setibanya di lokasi inspeksi, jurnalis Venansius langsung melakukan peliputan terkait aktivitas inspeksi. Berselang beberapa saat kemudian, seorang pria menghampiri jurnalis Venansius dan menanyakan apakah asalnya.

Venansius pun menjelaskan kepada pria itu, bahwa dirinya dari media, dan saat ini sedang melakukan peliputan berita terkait kegiatan inspeksi yang sedang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di tempat tersebut.

Pria tersebut dan bersama seorang wanita paruh baya, serta beberapa orang dari pihak Hotel Marriott pun menyatakan keberatan atas kehadiran pihak media melakukan peliputan di lokasi tersebut.

Mereka mempersoalkan kegiatan peliputan yang tidak diinformasikan sebelumnya, serta harus meminta izin kepada pihak Marriott.

Venansius menjelaskan bahwa kehadiran media di tempat itu untuk meliput kegiatan inspeksi yang sedang dilakukan oleh Pemda Manggarai Barat, seraya mengingatkan bahwa kegiatan peliputan yang dilakukan itu, telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sempat terjadi perdebatan antara awak media dan ibu paruh baya tersebut. Namun, yang bersangkutan tetap bersikukuh menolak kehadiran Venansius di tempat itu, sedangkan Venansius terus meminta agar tidak menghalang-halangi kegiatan jurnalistik. Di sela perdebatan tersebut, seorang pria dari pihak hotel pun meminta kartu pers dari Venansius untuk ditunjukan.

Setelah memotret kartu identitas pers awak media, mereka menyampaikan kepada Marselinus Rumtosa, selaku pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat, bahwa pihaknya keberatan jika kegiatan inspeksi diliput media.

Dirinya meminta pihak dinas dan awak media untuk meninggalkan tempat tersebut. Mereka berdalih bahwa dalam surat yang disampaikan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, tidak menjelaskan bahwa kegiatan inspeksi akan diliput media.

Dalam situasi demikian, Marselinus Rumtosa mendekati jurnalis Venansius, dan meminta pengertian agar memberikan kesempatan kepada pihak dinas menyelesaikan tugasnya tanpa diliput.

Marselinus Rumtosa pun berjanji akan meginformasikan hasil inspeksi tersebut saat wawancara di kantor.

Berdasarkan hal tersebut, AJI Kupang melayangkan lima sikap, sebagai berikut. Pertama, lokasi peliputan kegiatan inspeksi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat pada lokasi pembangunan Hotel Marriott Labuan Bajo merupakan area publik.

Sehingga jurnalis berhak melakukan tugas peliputan di wilayah tersebut. Pelarangan jurnalis menjalankan tugas adalah bentuk pengekangan kebebasan pers dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam ketentuan pidana Pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kedua, kegiatan inspeksi terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 75 tahun 2022 tentang Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Ketentuan Tata Bangunan yang terjadi pada pembangunan Hotel Marriott Labuan Bajo adalah isu publik.

Satu tugas utama jurnalis adalah alat kontrol sosial dan mengawal kepentingan publik. Maka, sudah sepatutnya isu tersebut menjadi isu prioritas dalam pemberitaan, khususnya media lokal.

Ketiga, mengutuk aksi pelarangan liputan dan perlakuan diskriminatif oleh petugas internal Hotel Marriott Labuan Bajo terhadap jurnalis.

Keempat, tindakan Marselinus Rumtosa, ST., dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang terkesan ikut mendukung pihak Hotel Marriott untuk menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik di lokasi tersebut merupakan upaya untuk mengekang kemerdekaan Pers dan melanggar UU Pers.

Terakhir, mendesak Manajemen Hotel Marriot Labuan Bajo untuk menyampaikan permintaan maaf dan tidak lagi melarang peliputan di daerah kerjanya.(Kor)