Disebut Sebar Berita Hoax, Haji Ansar Dipolisikan Oleh PT Citra Meutia Energi

Haji Ansar Rudin di Polisikan

Jurnaltoday.co – Bermula dari laporan Haji Ansar Rudin ke Polda NTT terhadap Direktur PT Citra Meutia Energi Rizky Nur Intan yang dianggap melakukan penipuan terkait bisnis solar industri.

Tak terima dengan laporan tersebut, pihak PT Citra Meutia Energi pun gantian melaporkan balik Haji Ansar dengan tuduhan menyebarkan berita hoax. PT Citra Meutia Energi melalui kuasa hukum mereka, Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH menjelaskan pihaknya akan segera memasukkan laporan.

Menurutnya, tudingan yang dilakukan oleh Haji Ansar Rudin tidaklah benar. Sebab hingga berita ini mencuat, Rizky Nur Intan mengaku selama ini tidak pernah diundang atau dipanggil oleh Polda NTT terkait dengan permasalahan ini.

“Apabila Rizky Nur Intan benar melakukan penipuan, seharusnya pihak kepolisian Polda NTT sudah melakukan panggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya itu,” kata kuasa hukum mereka, Kamis (02/03/2023).

Bahwa terkait dengan tudingan tersebut, menurutnya Haji Ansar Rudin telah melakukan pembunuhan karakter terhadap Rizky Nur Intan dengan cara menyebarkan fitnah melalui jaringan internet.

“Didasari hal tersebut, maka Haji Ansar dapat kami tuntut balik dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Dilanjutnya, bahwa sesuai dengan pasal ini, maka dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Selain pasal tersebut, kami juga menuntut dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE,” lanjutnya.

Berdasarkan pasal tersebut, maka Saudara Haji Ansar Rudin juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kuasa Hukum Rizky Nur Intan, Dr. Muhammad Taufiq S.H.,M.H., yang sekaligus merupakan Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia mengatakan, nama baik kliennya tercemar karena pemberitaan negatif tersebut. Padahal, kliennya tidak pernah melakukan penipuan.

“Nama baik dari klien kami sudah tercemar karena pemberitaan negatif yang ditujukan terhadap klien kami. Padahal, pada faktanya klien kami sama sekali tidak pernah melakukan penipuan. Justru klien kami yang jadi korban. Dijanjikan pemesanan melayani solar 1.000 kapal-kapal phinisi yang berada di Labuhan Bajo tiap bulan, sudah menyewa dan membayar kapal kenyataannya pesanan solar untuk seribu perahu tidak ada,” kata Muhammad Taufiq.

Kuasa Hukum Direktur PT.Citra Meutia Energi Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH menjelaskan mengenai kronologi permasalahan yang menyeret kliennya tersebut.

Menurutnya perihal bisnis solar, Haji Ansar Rudin juga yang membujuk Rizky Nur Intan untuk segera membawa solarnya masuk ke Labuhan Bajo.

“Akibat fitnah ini klien kami rugi sekitar 20 milyar. Maka dari itu kami selaku Kuasa Hukum akan menempuh upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.

Dalam keterangannya kepada media, M. Taufiq menegaskan siapapun yang menyebarkan berita tidak benar, dengan narasi negatif dan fitnah akan mereka tuntut balik, termasuk yang menyebarkan via Whatsapp.

“Kami selaku kuasa hukum juga meminta ganti rugi atas permasalahan ini dan jika perlu akan kami miskinkan.” jelasnya.

Sementara itu, H. Asis selaku kepala cabang PT Citra Meutia Energi Labuan Bajo menjelaskan terkait isu beredar di beberapa media online itu tidak benar. Yang terjadi adalah PT Citra Meutia Energi pernah melakukan pengiriman BBM ke Labuan Bajo dan sudah terjual dan ada keterlibatan pak Haji Ansar.

“Kalau di bilang ada penipuan itu tidak benar karena pak Haji Ansar juga ikut menjual BBM ke beberapa kapal di Labuan Bajo dan bukti keterlibatan beliau lengkap di saya,” ungkap H. Asis. (*)