Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Korupsi? KPK Dilarang Tangkap

Logo kpk

NASIONAL, JURNALTODAY.CO – Ini bukan hoax. Itu pesan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. UU ini sudah berlaku sejak 24 Februari 2025 lalu.

UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini merupakan perubahan dari UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Adapun larangan bagi KPK seperti yang dimaksud, tertuang dalam Pasal 9G yang berbunyi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Bunyi Pasal 9G itu secara otomatis membuat lembaga antirasuah itu tidak bisa mencolek apalagi memborgol mereka meskipun nantinya ada yang terindikasi melakukan praktek korupsi. Kenapa? Alasannya juga ada di UU. Tepatnya, di UU KPK itu sendiri.

Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari Antara, Minggu (04/05/2025) juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk saat ini membenarkan bahwa direksi dan komisaris BUMN di luar jangkauan KPK.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” katanya.

Menurutnya, KPK merupakan pelaksana Undang-Undang sehingga bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang, dan tentu saja tidak boleh menyimpang dari aturan itu.

Walau begitu, rakyat tetap bisa sedikit bernafas lega. KPK sendiri berjanji akan melakukan kajian terkait UU BUMN yang baru ini. Khususnya, status bukan penyelenggara negara yang distempelkan pada jajaran direksi, juga komisaris.

KPK berjanji kajian mendalam pasti akan dilakukan. Alasannya, mulai dari komitmen Presiden untuk meminimalisir kebocoran anggaran hingga masukan yang nantinya akan diberikan oleh KPK terhadap pemerintah terkait pemberantasan korupsi.(*)