JURNALTODAY.CO, BONTANG – Dalam satu hari Satreskoba Polres Bontang mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan, Jalan Sultan Hasanuddin gang Losari 15 RT 05 Kelurahan, Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan, Senin (2/10) sekitar Pukul 15.45 Wita lalu.
Tersangka Y (25) diamankan setelah terbukti menyimpan dan memiliki empat bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 6,24 gram.
Kasatresnarkoba Polres Bontang Iptu Muhammad Yazid mengungkapkan, bisnis haram milik Y terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Lalu pihaknya menerima informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa Y diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Petugas pun langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka. “Pada saat itu yang bersangkutan terlihat mengendarai sepeda motor akan keluar dari gang Losari 15 dihentikan dan diamankan,” terang Iptu Yazid, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (3/10) kemarin.
Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok sampurna yang diselipkan di dalam celana boxer. Di dalam bungkus rokok itu terdapat empat bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dua lembar kertas tisu.
Kemudian barang bukti yang ditemukan diperlihatkan kepada saksi dan tersangka, Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Satres Narkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan perkara.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mako Polres Bontang,” terangnya.
Di hari yang sama, tepatnya pada pukul 21.30 Wita, petugas kembali mengamankan seorang Perempuan dan Laki-laki yang di duga juga merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu.
Tersangka perempuan berinisial Sr (29) yang merupakan warga Jalan RE Martadinata, Lok Tuan Bontang Utara. Sementara tersangka laki-laki berinisial MP (29) di Jalan Poros Sangatta-Samarinda, Desa suka Rahmat,Teluk Pandan, Kutai Timur.
Pengungkapan kasus ini, merupakan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Sebabnya, pihak kepolisian sering menerima informasi di kediaman Sr kerap terlihat aktivitas yang mencurigakan. Setelah didapat sejumlah bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Benar saja di kediaman Sr, petugas mendapati 10 ungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 4,94 gram siap edar.
“Saat dintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari rekannya, di Kutim,” ungkap Iptu Yazid.
Petugas pun langsung melakukan penangkapan MP lsekira jam 22.00 Wita di kediamannya.
Dalam kasus ini, ketiganya di jerat, Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan Hukuman Paling Lama 20 Tahun,” tutup Iptu Yazid. (Redaksi)