SAMARINDA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah memperbaharui aplikasi SIPADES menjadi versi 3.0 pada tanggal 1 Agustus 2024, konsekuensi dari pembaharuan ini adalah para penggunanya, yaitu aparatur desa, harus diberi pemahaman untuk mampu mengoperasikan dengan benar. Untuk keperluan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, mengadakan Bimtek SIPADES 3.0 di Hotel Aston, Samarinda, 16-18 Oktober 2024.
Kepala DPMDes M. Basuni aparatur desa perlu mengatur pengelolaan aset desa supaya tidak menjadi sekedar bagian laporan keuangan desa, melainkan juga ditangani sebagai sumber daya yang dapat digulirkan. Bimtek ini juga dilakukan supaya aparatur desa memahami penanganan aset sesuai dengan Permendagri nomor 14 Tahun 2024, dan mampu mengkonversi data aset di aplikasi ke dalam SIPADES 3.0.
“Ini bukan sekadar aplikasi, tapi juga ilmu yang harus diserap dan diterapkan oleh para aparatur desa,” tambah M. Basuni.
SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa) merupakan aplikasi yang dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan tujuan supaya pendataan dan pengelolaan aset tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Pembaharuan dalam SIPADES 3.0 adalah fitur kodefikasi dan labelisasi aset sesuai pedoman umum yang memudahkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.
Ketua Lembaga Salam Gemilang Karya, Bambang Ismadi, menyebut bahwa pelatihan menghadirkan dua ahli Kementerian Dalam Negeri, yakni I Ketut Sukadana dan Amrinsyah Darwis. keduanya diharapkan memberi pemahaman yang mendalam bagaimana pengelolaan aset sesuai dengan regulasi terkini.
Salah satu narasumber memaparkan bahwa SIPADES tidak hanya untuk menertibkan kepemilikan aset desa, tetapi juga memastikan penggunaan aset tersebut benar-benar berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa. Penerapan SIPADES diharapkan membantu pemerintah desa dalam hal tata kelola aset, mulai dari barang milik desa yang diperoleh melalui APBDes hingga kekayaan asli desa.