Kutai Timur – Kondisi daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini dihiasi pemandangan dari baliho dan spanduk yang bertebaran sangat masif. Terlebih lagi memasuki tahun politik 2024, kondisi wajah Kutim makin semrawut dengan kehadiran sepanduk hingga poster dari partai politik dan bakal calon legislatif.
Menyikapi hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim, Basti Sanggalangi menegaskan agar Pemkab Kutim khusus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) dapat melakukan penertiban dan merapikan baliho dan spanduk yang tidak berizin.
Basti sapaan akrabnya mengungkapkan, banyak baliho dan spanduk yang bertebaran di wilayah Kutim tersebut telah menimbulkan kesan yang buruk dan persepsi yang tidak baik oleh masyarakat.
“Ini kan banyak keluhan Masyarakat terkait pemasangan baliho yang membuat tidak rapi, tidak teratur. Warga menilai itu kumuh dan merusak pemandangan kota karena mengurangi estetika Kota Sangatta,” ungkapnya,
Basti menyadari bahwa spanduk dan baliho yang terlalu banyak dan tidak teratur dapat menciptakan kesan kekacauan di kota.
Oleh karena itu, ia berencana untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah, pihak terkait, dan komunitas setempat guna mencari solusi yang baik dalam merapikan dan mengatur spanduk dan baloho yang terpajang di sepanjang jalan-jalan Kota Sangatta.
“Mudah-mudahan dalam penertiban ini semua Masyarakat dapat memahami bahwa bagaimana kota sangatta ini indah kelihatanya, tidak kumuh kelihatnya,” tuturnya.
Basti mengajak masyarakat dan pengusaha setempat untuk mendukung upaya ini, baik dengan mengikuti aturan yang akan ditetapkan maupun dengan berpartisipasi aktif dalam menjaga keindahan kota. Dengan kerjasama bersama, ia berharap bahwa Kota Sangatta akan menjadi tempat yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi semua warga dan pengunjung.
“Perlu pemerintah segera membuat team untuk melakukan penertiban di Kota Sangatta yang tercinta ini,” pungkasnya.(Adv DPRD Kutim)