Diskominfo Kukar, Jurnaltoday.co – Asisten III Pemkab Kukar Dafip Haryanto menerima Audiensi dan Silaturahmi dari kepala balai bahasa provinsi Kalimantan Timur Asep Juanda, terkait sosialisasi peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 tahun 2025.
Yakni terkait pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Kamis (22/5/25).
Dafip dalam kesempatan itu didampingi dari dinas pendidikan dan kebudayaan, dispora, kepala badan kesatuan dan politik, Rinda Desianti, Dinas Pariwisata, Komunikasi Dan Informatika, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kukar Yani Wardana.
Dirinya menyambut baik akan audiensi tersebut, karena merupakan permasalahan yang cukup krusial di era globalisasi saat ini.
“Harapan kami pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mensosialisasikan untuk menjaga Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujarnya.
Di sisi lain, Asep mengatakan jika tujuan audiensi itu sebagai silaturahmi dirinya yang baru bertugas di Kaltim sejak 1 Maret 2025.
Sekaligus ajang mensosialisasikan Permendikdasmen Nomor 2 tahun 2025, terkait didalamnya terdapat diksi kedaulatan Bahasa Negara yang juga merupakan simbol negara.
Sehingga perlu adanya penguatan agar bahasa berdaulat di negeri sendiri, sebagaimana amanat Sumpah pemuda, maka perlu upaya lebih kuat lagi karena bahasa bukan berwujud seperti bendera.
“Contohnya, tempatkan tulisan bahasa Indonesia diatas bahasa daerah dan bahasa asing di papan petunjuk,” ujarnya.
Maka dari itu, Asep mengatakan bahwa untuk mencapai hal ini dibutuhkan upaya dari semua pihak, termasuk Pemda dan masyarakat untuk menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia.
Dan pihaknya pun telah melakukan beberapa upaya, antara lain menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, guna mendampingi dan memberikan penghargaan di akhir tahun untuk lembaga yang menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia.
