Aniaya Selingkuhan Suami, Wanita Santan Ulu Dibui

Gambar Ilustrasi

Jurnaltoday.co, Bontang – Seorang wanita paruh baya di Desa Santan Ulu, Marangkayu kini mendekam di penjara. Sebabnya, dia tersulur emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan sang suami.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengungkapkan, WS (48) awalnya datang ke rumah korban, tepatnya pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 19.00.

Dia datang mengetuk pintu, sembari menuduh korban berselingkuh dengan suaminya. Dia juga menyebut, korban telah berhubungan badan dengan sang suami. Merasa tak melakukan hal itu, korban kemudian menyuruh tersangka untuk mengecek ke dalam rumah.

“Tapi dia langsung emosi, dan melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Tersangka lantas menjambak rambut, mencakar pipi, dan leher bagian belakang korban. Keberatan dengan hal itu, korban kemudian langsung melapor ke Mapolsek Marangkayu. Sehari setelah kejadian, polisi pun menahan tersangka.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*)

Bacaan Lainnya