JAKARTA, JURNALTODAY.CO– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ismail Thomas sebagai tersangka atas penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Politikus PDI Perjuangan itu langsung di tahan oleh Korps Adhyaksa untuk 20 hari ke depan guna kemudahan penyelidikan.
”Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati 2 priode Kutai Barat, Kalimantan Timur 2006-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
“Sidik perkara tindak pidana korupsi, terkait penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 23 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sambungnya.
Ketut menjelaskan, Ismail diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Pemalsuan surat itu terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. “Palsukan dokumen untuk tahap Persidangan,” tegas Ketut.
Politisi tersebut disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (*)