Alif Kamal Bantah Jika Partai Prima Sengaja Mau Menunda Pemilu 2024

Konferensi pers DPP Partai Prima

Jurnaltoday.co – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) besukan Agus Jabo Priyono, membantah sengaja mau menunda Pemilu 2024 lewat gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui wakil Ketua Umumnya, Alif Kamal menegaskan Prima ingin tetap ikut sebagai peserta pemilu. Menurut Alif, sikap Prima otomatis tampak lewat aduan partai soal KPU ke Bawaslu.

“Laporan ke Bawaslu itu sekaligus membantah tudingan yang kemarin. Setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat banyak berseliweran bahwa Prima dituding ingin tunda pemilu segala macam, itu terbantahkan secara tidak langsung. Karena kami ingin tetap ikut dalam Pemilu 2024,” ujar Alif dalam jumpa pers di DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Arif menjelaskan aduan yang disampaikan Prima ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU merupakan bagian dari upaya mereka mencari keadilan.

Kemudian, Bawaslulah sebagai pihak yang berkepentingan dalam menilai perkara tersebut. Alif pun bersyukur Bawaslu memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memberikan kesempatan kepada Prima mengikuti verifikasi administrasi lagi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Prima Dominggus Oktavianus menyatakan Prima akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang dilaksanakan KPU.

Bacaan Lainnya

“Prima akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut,” kata dia.

Partai Prima bakal mengajukan permohonan eksekusi atas putusan penundaan Pemilu 2024 jika kembali dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu oleh KPU.

Dominggus mengatakan Prima akan mengambil langkah hukum lanjutan jika KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan secara tidak jujur dan adil, sehingga Prima kembali dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kalau verifikasi perbaikan dilakukan tidak jujur dan adil, langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan Pengadilan Negri Jakarta Pusat tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain,” kata Dominggus.

Dominggus menjelaskan, pihaknya bakal mencabut perkara di Pengadilan Negri Jakarta Pusat itu jika KPU melakukan verifikasi perbaikan secara jujur dan adil, sehingga Prima ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di Pengadilan Negri Jakarta Pusat akan kami cabut,” jelas dia.

Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat karena tak terima dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Majelis hakim Pengadilan Negri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. KPU telah mengajukan banding atas putusan itu.

Selain itu, Prima juga mengadukan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dalam verifikasi administrasi parpol peserta pemilu.

Bawaslu pun menyatakan KPU bersalah melakukan pelanggaran administratif dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU diminta memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol. (*)