Jurnaltoday.co – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj. Nurlin Surunuddin terus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020, tentang penyelenggaraan cadangan pangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atau (CPPP) di desa Pangan Jaya Kecamatan Lainea Konawe Selatan. 1 Maret 2023
Kegiatan ini, dibuka lansaung oleh camat Lainea Masruddin dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur masyarakat desa Pangan Jaya atas perbaikan infrakstruktur jalan dengan cara di Aspal.
Dikesempatan ini, Aleg Nurlin Surunuddin menuturkan bahwa mensosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2020, tentang penyelenggaraan cadangan pangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merupakan tugas pokok anggota DPR. Hal tersebut penting dilakukan demi menjaga kestabilan pangan yang keberlanjutan.
Kata dia, persoalan pangan saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah pusat maupun Daerah, karena banyak Negara yang diprediksi bakal mengalami krisis pangan.
“Selain persoalan Pangan, program pengentasan angka Stunting juga pun menjadi bagian terpenting yang perlu sosialisasikan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua bidang distribusi dan cadangan pangan Dinas Ketahanan Pangan Konsel Abu Bakar menilai sosialisasi yang dilakukan Aleg Hj Nurlin sangat penting dilakukan, guna mendukung ketersediaan pangan dan diperlukan adanya Peraturan Daerah (Perda) baik di tingkat provinsi maupun di Kabupaten yang mengikat.
”Karena pangan yang dimaksudkan adalah masalah ketersediaan pangan untuk jangka menegah dan cadangan dan lumbung pangan untuk jangka panjang,” terangnya.
Pantauan media, diaskhir kegiatan ini dirangkaikan dengan pengukuhan dan penyerahan surat Keputusan (SK) bagi kelompok Wanita tani serta pengurus Lumbung Pangan desa Pangan Jaya Konsel.
