Ada Dugaan Manipulasi Data Penerima BLT, Warga Minta Segera Diusut

Abdul Halim, salah satu warga yang dicoret namanya dari penerima BLT DDS, Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.

Jurnaltoday.co – Praktik manipulasi data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh perangkat desa kembali terendus. Kali ini di Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo

. Hal itu bermula dari munculnya dua warga yang memprotes hilangnya nama keduanya dari daftar penerima.

Erwin (30) salah satu warga penerima bantuan pada tahun sebelumnya, namun tidak pada tahun ini. Hal tersebut diakuinya mengherankan melihat statusnya sebagai warga yang kurang mampu dan sudah lama menerima bantuan BLT sejak dulu.

Senasib dengan Erwin, Abd Halim (60) juga menyampaikan hal yang sama, sehingga merasa ada keliru dalam pendataan.

“Karena banyak yang di hilangkan dari data sebelumnya dan terkesan pilih kasih,” kata Erwin, Jum’at (31/03/2023).

Terkait keterangan keduanya pun telah dikonfirmasi oleh Muhammad Aris Sultan, Pemuda Sumpa’ Baka yang membenarkan keduanya merupakan warga desa Pasaka, Sabbangparu yang pada mulanya terdaftar sebagai penerima bantuan BLT namun tidak lagi di tahun selanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Warga tersebut sudah di hapus namanya. Saya minta kepada pihak yang terkait untuk melakukan evaluasi kinerja bagi para oknum yang menangani soal BLT di tingkat desa karena diduga, data yang mereka punya asal dipilih saja,” bebernya.

Hal tersebut, kata pria yang akrab disapa Aris ini, membuktikan pelaksanaan sudah keluar dari prosedur yang ada.

“Kalau memang tidak ada tindak lanjut maka saya akan bersurat mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.

Sementara itu Andi Askar dari BPAN AI mengungkapkan situasi pandemi Covid-19 berdampak di berbagai sektor kehidupan masyarakat hingga melahirkan kebijakan BLT Dana Desa.

“BLT-Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin di pedesaan yang bersumber dari Dana Desa. Besaran bantuan yang akan diterima oleh masyarakat adalah Rp. 600.000,00 perbulan/keluarga selama bulan April sampai Juni,” jelasnya, pria yang akrab disapa Laskar ini.

Laskar menambahkan bawah kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PPDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PPDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Tujuannya adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari,” urainya.

Selain itu juga memiliki landasan hukum sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, Permensos 1/2019, dan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Hingga Berita ini di turunkan belum ada kompirmasi yang pasti dari aparat Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.(*)