Abdul Rohim Dorong Revisi Perda Penanggulangan Bencana untuk Kurangi Risiko dan Lindungi Warga

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim

SAMARINDA, JURNALTODAY.CO – Komisi III DPRD Kota Samarinda terus berupaya meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di Kota Tepian. Dalam upaya tersebut, Anggota Komisi III, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dapat lebih responsif terhadap dinamika dan tantangan yang dihadapi masyarakat terkait bencana.

Abdul Rohim menjelaskan bahwa revisi perda ini sangat penting mengingat banyaknya isu yang belum terakomodir dalam peraturan sebelumnya. “Kita masih best practice juga ke beberapa daerah,” ujarnya. Dengan melakukan studi banding ke daerah lain, DPRD berharap dapat mengadopsi praktik terbaik dalam penanggulangan bencana yang sudah terbukti efektif. Rencananya, pada hari Rabu depan, pihaknya akan memanggil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai isi dari perda yang akan direvisi.

Salah satu poin penting yang akan dibahas adalah peran masyarakat dalam penanggulangan bencana. Abdul Rohim menekankan bahwa masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam setiap tahap penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan hingga pemulihan. “Kita ingin memastikan bahwa setiap individu memiliki pemahaman dan keterampilan untuk menghadapi situasi darurat,” jelasnya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan lingkungan.

Selain itu, revisi perda juga akan mencakup pengaturan mengenai reward and punishment bagi pihak-pihak yang melanggar aturan dan menyebabkan terjadinya bencana. Abdul Rohim menjelaskan bahwa sanksi tegas perlu diterapkan untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang ada. “Dengan adanya sanksi, diharapkan semua pihak dapat lebih disiplin dalam mengikuti aturan yang ditetapkan,” tambahnya.

Abdul Rohim juga menyoroti pentingnya pembentukan tim ad hoc yang bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap implementasi perda ini. Tim ini diharapkan dapat berfungsi sebagai pengawas independen yang memastikan semua ketentuan dalam perda dijalankan dengan baik. “Kami ingin memastikan bahwa semua item yang diperlukan untuk penanggulangan bencana terakomodir dengan baik dalam revisi perda ini,” ujarnya.

Samarinda sendiri memiliki tingkat risiko dan potensi bencana yang cenderung tinggi, seperti banjir, longsor, dan kebakaran hutan. “Hasil presentasi dari BPBD menunjukkan bahwa kita berada pada level risiko menengah hingga tinggi,” jelas Abdul Rohim. Oleh karena itu, revisi perda ini diharapkan dapat menjadi langkah proaktif dalam mengurangi risiko bencana dan melindungi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya perda yang lebih komprehensif, Abdul Rohim berharap risiko dan potensi bencana dapat ditekan secara signifikan. “Kami percaya bahwa dengan peraturan yang lebih baik, kita bisa meminimalisir dampak negatif dari bencana,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melindungi warganya.

Terakhir, Abdul Rohim menegaskan perlunya disiplin dalam pembangunan infrastruktur di daerah-daerah rawan bencana. “Jika berdasarkan pemetaan BPBD suatu daerah memiliki risiko tinggi, maka sebaiknya tidak ada pembangunan pemukiman di area tersebut,” pungkasnya. Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kota Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (yg/adv)