Jurnaltoday.co, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara masih melakukan pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel ilegal.
Kasus penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang, yang diduga dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) bersama pihak lainnya, di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk, Blok Mandiodo, Lasolo, Lalindu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipendum) Kejati Sultra, Dody mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan para saksi-saksi.
“Kejati Sultra melalui tim penyidik yang ditunjuk dalam Sprindik tertanggal 14 Februari, telah memanggil saksi-saksi yang ada hubungannya dengan kegiatan pertambangan,” ujarnya Selasa (21/2/2023).
Dody kemudian membeberkan beberapa saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara.
“Jadi saksi yang diperiksa sampai hari ini ada dari Dinas ESDM Sultra, Perumda, dan pihak lainnya yang ada hubungannya dengan pertambangan,” jelasnya.
Soal berapa jumlah saksi yang saat ini sudah diperiksa oleh penyidik, Dody belum membeberkan jumlahnya.
“Mengenai jumlah saksi saya belum tahu pasti berapa jumlahnya, tetapi ada beberapa yang sudah dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
“Namun penyidik tetap berkoordinasi dengan saksi untuk dilakukan pemanggilan ulang supaya tetap bisa dimintai keterangan,” tutupnya. (*)