Forum Santan Bersatu Desak Indominco Hentikan Aksi Kejahatan Lingkungan

Aksi Warga Desa Santan Ilir dan Santan Tengah terkait dugaan kegiatan pembuangan batu bara di perairan oleh PT Indominco Mandiri.

KUTAI KARTANEGARA, JURNALTODAY.CO – Warga Desa Santan Ilir dan Santan Tengah, Kecamatan Marang Kayu yang tergabung dalam Forum Santan Bersatu menggelar aksi di kawasan Stockpile PT Indominco Mandiri (IMM), Rabu (14/8/2024). Aksi tersebut mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian serta pihak keamanan internal perusahaan.

Ini merupakan respon adanya dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Indominco yang melakukan kegiatan pembuangan baru bara langsung ke laut. Akibatnya, perairan Desa Santan pun mengalami pendangkalan akibat tumpukan batu bara.

Humas aksi Forum Santan Bersatu, Taufik mengungkapkan bahwa dugaan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT Indominco selain berdampak pada kerugian nelayan, juga tentu memperburuk ekosistem laut di wilayah pesisir Desa Santan Ilir.

“Pembuangan batu bara oleh PT IMM ini diketahui sudah terjadi sejak Agustus
2023, Masyarakat menemukan adanya sedimentasi di pesisir laut Desa Santan Ilir hinga
kedalaman kurang lebih 3-5 meter yang menyebabkan pendangkalan wilayah laut,” ungkapnya.

Forum Santan Bersatu menjelaskan bahwa aktivitas kejahatan lingkungan dari PT Indominco terus dilakukan hingga membuat kekhawatiran bagi nelayan sekitar.

“Akibatnya, lokasi penangkapan ikan semakin jauh dari daerah pesisir dan berpotensi besar menyebabkan kontaminasi zat berbahaya pada tangkapan ikan nelayan,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan bahwa salah satu zat berbahaya yang dihasilkan oleh batu bara adalah senyawa merkuri yang dapat berakibat pada gangguan
saraf dan gangguan kesehatan lainnya hingga mempengaruhi kecerdasan atau IQ pada
anak-anak yang mengkonsumsi ikan dari laut yang terkontaminasi batu bara.

PT Indominco juga dinilai turut memperburuk kondisi udara di wilayah Desa Santan Tengah dan Santan Ilir dengan debu hitam dari batu bara. Debu batu bara ini bersumber dari lokasi conveyor tambang PT IMM yang berdekatan dengan pemukiman dan terbawa oleh angin.

“Sebanyak 3 RT di Desa Santan Ilir, dan sebanyak 1 Dusun warga di Desa Santan Tengah terpapar debu hitam batu bara setiap harinya,” terangnya.

Paparan kronis debu tambang tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan manusia terutama anak-anak, menghirup debu batu bara yang terbawa oleh udara. Jurnal environmental research menyebut dampak debu batu bara, berisiko mengakibatkan berbagai penyakit paru-paru, termasuk pneumokoniosis, emfisema, silikosis dan bronkitis.

Risiko kesehatan inilah yang mengancam kehidupan masyarakat dua Desa Santan yang
diantaranya adalah anak-anak. Masyarakat sangat terganggu dengan debu hitam dari
batu bara yang terhirup hingga mengakibatkan gejala batuk-batuk dan sakit kepala sering
dialami warga. Selain itu debu hitam ini sudah menyusahkan warga karena selalu memenuhi halaman rumah mereka.

Dalam aksi tersebut, Forum Santan Bersatu mendesak PT Indominco Mandiri untuk bertanggung jawab dengan melaksanakan lima tuntutan dari mereka.

Pertama, Forum Santan Bersatu mendesak PT IMM segera menghentikan pembuangan limbah batu bara ke laut sekitar Desa Santan Ilir. Kemudian, melakukan pengembalian dan pemulihan ekosistem Laut disekitar pesisir Desa Santan Ilir.

Ketiga, menghentikan pencemaran udara di sekitar Desa Santan Tengah dan Ilir akibat
aktivitas conveyor batubara, juga menuntut perusahaan memberikan ganti rugi kepada masyarakat atas pencemaran lingkungan.

Terakhir, meminta PT IMM Melakukan tanggungjawab terhadap dampak pencemaran lingkungan di Desa Santan Tengah dan Santan Ilir.

PT Indominco Mandiri yang merupakan perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan luas wilayah usaha 24.121 hektar yang aktivitasnya bersinggungan dengan beberapa desa di Kecamatan Marangkayu.

Ijin tambang PT IMM dimulai dari tanggal 1 April 1998 dan akan beroperasi hingga izinnya berakhir pada 31 Maret 2028 selama kurang lebih 30 tahun.(**)