Deni Minta Pekerja Melaporkan Perusahaan Yang Tidak Membayarkan THR Sesuai Anjuran Pemerintah

Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda

Samarinda – Menjelang hari raya Idul Fitri pemerintah telah mengeluarkan anjuran bagi pengusaha untuk membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi setiap pekerjanya dalam himbauan tersebut pemerintah juga meminta agar THR tersebut dibayarkan 100 persen langsung.

Berdasarkan arahan pemerintah tersebut Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, mengajak para karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk segera melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda.

“Segera laporkan ke Disnaker mereka yang akan menindaklanjuti laporan tersebut dan membantu menyelesaikan permasalahan,” kata Deni, Rabu (27/3/2024).

Deni juga menyampaikan bahwa THR merupakan bentuk apresiasi Perusahaan kepada pekerjanya atas dedikasi yang telah mereka berikan selama bekerja.

“Ada perubahan signifikan dari beberapa perusahaan yang sebelumnya tidak mampu membayar THR, kini telah menunjukkan komitmen untuk membayarnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sementara itu, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan denda sebesar 5%,” tambahnya.

Deni menekankan bahwa denda tersebut merupakan hal yang wajar sebagai sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan.(Adv)