Ajang Paralegal Justice Award 2025, Jadi Upaya Kukar Perkuat Peran Kepala Desa dan Lurah

Ajang Paralegal Justice Award 2025, Jadi Upaya Kukar Perkuat Peran Kepala Desa dan Lurah

Jurnaltoday.co – Dalam ajang Paralegal Justice Award 2025, Kepala Desa Liang Ulu dan Lurah Sangasanga Muara menerima penghargaan Non Litigation Peacemaker (NL.P).

Yang mana hal ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penyelesaian konflik di tingkat desa kian berkembang secara konstruktif.

Arianto, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, tegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan hanya pencapaian personal, akan tetapi menjadi bagian dari proses panjang pemberdayaan hukum di wilayah pedesaan hingga kelurahan.

“Paralegal Justice Award bukan hanya ajang kompetisi, tapi wadah strategis untuk membekali kepala desa dan lurah dengan pemahaman hukum yang kuat serta keterampilan mediasi yang aplikatif,” ujar Arianto, Sabtu (19/7/2025).

Dijelaskannya bahwa Kukar telah memberikan andil dalam program ini sudah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.

Dan di tahun ini pun, Kukar kembali masuk nominasi nasional melalui Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara.

Bacaan Lainnya

Yang mana dalam hal ini masing-masing menempati peringkat 527 dan 105 dari seluruh peserta se-Indonesia.

“Gelar ini bukan sekadar titel, tapi tanggung jawab moral untuk menjadi juru damai di tengah masyarakat,” katanya.

Arianto juga mendorong agar penerima NL.P ini dapat lebih aktif dalam menyebarkan pemahaman hukum, termasuk di dalamnya membentuk Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah masing-masing.

“Dengan adanya Posbakum dan Kadarkum, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pendampingan hukum dan penyelesaian masalah secara musyawarah,” jelas Arianto.

Salah satu contoh konkret adalah kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, yang berhasil menyelesaikan konflik ponton batu bara yang menabrak keramba warga.

Karena masalah ini punya potensi menimbulkan konflik berkepanjangan, dapat diselesaikan secara damai di tingkat desa.

“Alhamdulillah, peristiwa itu bisa kami selesaikan hanya di tingkat desa, tidak sampai ke kecamatan, kabupaten, atau instansi di luar,” ujar Mulyadi.

Mispan, selaku Lurah Sangasanga Muara, menuturkan akan pentingnya pembelajaran selama mengikuti Paralegal Academy. Disebutkannya juga bahwa dalam proses meraih gelar NL.P menuntut kesabaran dan tekad yang kuat.

“Dengan mengikuti Paralegal Academy, kami memiliki legitimasi untuk menindaklanjuti pembentukan Posbakum dan Kadarkum di wilayah kami,” jelas Mispan.

Di bagian akhir, Arianto sangat berharap agar makin banyak kepala desa dan lurah di Kukar yang punya kapasitas dalam penyelesaian masalah hukum di tengah masyarakat.

“Kami akan terus dorong lahirnya pemimpin desa dan kelurahan yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menggunakannya untuk menjaga harmoni sosial,” tegasnya.